Dimyati Natakusuma. Foto: MI
Dimyati Natakusuma. Foto: MI

Putusan Etik Kasus Setya Novanto

Anggota MKD Dimyati Minta Setya Novanto Diberhentikan dari DPR

Al Abrar, Damar Iradat • 16 Desember 2015 16:39
medcom.id, Jakarta: Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusuma memutuskan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik bersifat berat. Sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR.
 
"Teradu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik bersifat berat dan sebaiknya sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR," kata Dimyati di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
 
Menurut Dimyati, putusannya sudah sesuai tata tertib tentang tata beracara di MKD dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dimyati mengaku sudah memerlajari dan mengkaji secara dalam pendapat dari Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, Setya Novanto sebagai teradu, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
 
Anggota Komisi III ini juga mengaku mendengar pendapat Ketua Umum PPP Djan Faridz, Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, para ahli, dan masyarakat, serta mendengar bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Maroef. Dalam pertemuan itu, Novanto diduga meminta saham Freeport Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan