PKPI dapat nomor 20 - Medcom.id/Intan Yunelia.
PKPI dapat nomor 20 - Medcom.id/Intan Yunelia.

PKPI dapat Nomor Urut 20

Intan Yunelia • 13 April 2018 12:36
Jakarta: Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI mendapatkan nomor urut 20. 
 
"Menimbang, memerhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan hasil rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 13 April 2018.
 
Ketua Umum PKPI Hendropriyono yang hadir dalam acara itu, bersyukur partainya resmi menjadi peserta pemilu. 

"Jadi, inilah sebagai negara hukum, konsekuensinya, kalau kita merasa terdzolimi, kita serahkan kepada Allah SWT, hakim atas nama Tuhan Yang Maha Esa memutuskan bahwa PKPI ikut sebagai peserta pemilu yang akan datang," ujarnya. 
 
Setelah resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu, mantan Kepala BIN itu meminta kader bekerja keras dan berkonsolidasi ke masyarakat. Ia juga berharap KPU dan Bawaslu dapat berkerja dengan profesional dan transparan.
 
"Saya sampaikan selamat kepada KPU dan Bawaslu supaya mereka sukses bekerja lebih sempurna," harap dia. 
 
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tak meloloskannya sebagai peserta pemilu 2019. Putusan ini membuat PKPI ikut eksis pada pemilu 2019.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan