Pengibaran bendera raksasa di lokasi Jakarta Internasional Stadium, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike
Pengibaran bendera raksasa di lokasi Jakarta Internasional Stadium, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Medcom.id/Yurike

Simak, Ini Pedoman Teknis Peringatan HUT RI dari Mendagri

Antara • 12 Agustus 2021 21:33
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2021. Surat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
 
SE itu dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Mendagri Nomor 003.1/4212/SJ tentang Pedoman Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI dan kondisi pandemi covid-19. Tito ingin perayaan HUT RI Selasa, 17 Agustus 2021, dilaksanakan dengan sederhana.
 
"Tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri dalam poin pertama SE itu seperti dikutip Antara, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca: Jokowi Mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
 
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan hal teknis lainnya juga diatur. Salah satunya, kegiatan seremonial dilaksanakan dengan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Kegiatan seremonial tersebut, kata dia, dia harus mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. SE juga memuat ketentuan agar tidak ada perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
 
"Rawan mengakibatkan penularan covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Benni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan