Presiden Joko Widodo. Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo. Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi Menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2021 14:53
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. KEK seluas 2.167 hektare itu tepatnya berada di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
 
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik. “Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan KEK Gresik,” tulis salinan PP dikutip Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Kegiatan usaha di KEK Gresik mencangkum produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Pengembangan energi juga diizinkan beroperasi di KEK Gresik.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Gresik. Mereka diberi waktu paling lama 30 hari sejak PP diundangkan.
 
“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik,” tulis beleid tersebut.
 
Badan usaha yang membangun KEK Gresik beroperasi paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan sampai wilayah itu siap. Kesiapan mencangkum sarana dan prasarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.
 
(Baca: Erick Minta Pengembangan KEK Sei Mangkei Tak hanya untuk Bisnis Properti)
 
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi,” bunyi PP itu.
 
PP juga mengatur skema bila KEK Gresik belum siap dalam waktu tiga tahun. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diberi kewenangan mengubah luas wilayah atau zona peruntukan.
 
Kemudian, melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK Gresik. Opsi terakhir memberi perpanjangan waktu pembangunan paling lama dua tahun.
 
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diberi kewenangan lain bila KEK Gresik masih belum siap beroperasi setelah perpanjangan waktu. Mereka berhak mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik kepada Jokowi.
 
“Disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik,” tulis PP tersebut.
 
PP juga merancang skema bila KEK Gresik belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
 
PP ditandatangani Jokowi dan ditetapkan di Jakarta pada 28 Juni 2021. PP diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan