Talk show bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ di Jakarta, Kamis 23 September 2021.
Talk show bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ di Jakarta, Kamis 23 September 2021.

Perempuan Lintas Golongan Desak RUU PKS Disahkan

Medcom • 24 September 2021 22:30
Jakarta: Perempuna lintas golongan mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Sebab, korban kekerasan seksual di Indonesia terus bertambah.
 
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini prihatin korban kekerasan seksual di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Amelia mendesak DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
 
"Kami perempuan dari berbagai wilayah Indonesia, lintas golongan, pekerja, suku dan agama menyerukan kepada seluruh warga negara Indonesia stop kekerasan seksual," tegas Amelia dalam talk show bertajuk ‘Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ di Jakarta, Kamis 23 September 2021.
 
Acara dihadiri Ketua Yayasan Sukma/IFLC Nurherawati, Tenaga Profesional Lemhanas RI Ninik Rahayu, Duta Besar Kuwait Lena Maryana Mukti, Ketua Bidang Milenial dan Pemilih Pemula DPP Partai NasDem Lathifa Al Anshori, hingga publik figur Nikita Mirzani.
 
Amelia menegaskan, acara tersebut dilaksanakan sebagai komitmen Partai NasDem dalam mengawal RUU TPKS yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
"Talk show ini adalah salah satu dari serangkaian agenda menyosialisasikan dan mengawal RUU TPKS," ujarnya.
 
Sebab, diakui Amelia, masih ada pihak-pihak yang mempertentangkan kehadiran RUU TPKS dengan narasi-narasi yang kurang tepat seperti mengaitkan dengan LGBT dan pesanan negara barat.
 
Untuk menangkis narasi tak relevan itu, Amelia mengajak semua pihak untuk bersatu padu dan satu suara mendukung RUU TPKS tersebut. "Saya mengimbau masyarakat untuk rapatkan barisan mendorong DPR segera mengesahkan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan