Baiq Nuril (Foto:Antara/M Risyal Hidayat)
Baiq Nuril (Foto:Antara/M Risyal Hidayat)

Amnesti Baiq Nuril Disampaikan pada Paripurna, Hari Ini

Anggi Tondi Martaon • 25 Juli 2019 11:11
Jakarta: DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang 2018-2019. Sejumlah agenda penting akan dibahas pada rapat hari ini, Kamis, 25 Juli 2019.
 
Agenda pertama, meminta persetujuan fraksi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan menjadi inisiatif DPR. Usulan tersebut diajukan oleh Komisi IX DPR.
 
Selanjutnya, rapat paripurna meminta pandangan fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tengang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyetujui penambahan staf alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi paling sedikit 10 orang.

Setelah itu, Komisi XI DPR RI menyampaikan hasil uji kepatutan dan  kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Komisi keuangan itu sebelumnya secara aklamasi menyepakati Destry Damayanti sebagai suksesor Mirza Adityaswara.
 
Rapat kali ini juga diisi dengan laporan Komisi lll  DPR RI Terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat bahwa terpidana kasus Undang-Undang (UU) ITE itu pantas mendapatkan pengampunan.
 
Agenda rapat berikutnya yakni meminta persetujuan dari fraksi terkait pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU, yaitu:
 
1) RUU tentang kewirausahaan Nasional
2) RUU tentang Wawasan Nusantara
3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
4) RUU tentang Pekerja Sosial
5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
6) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
8) RUU tentang Pertanahan
9) RUU tentang KUHP
10) RUU tentang Jabatan Hakim
11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi
12) RUU tentang Pemasyarakatan
13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
14) RUU tentang BUMN
15) RUU tentang Bea Materai
16) RUU tentang Sumber Daya Air
17) RUU tentang Perkoperasian
 
Pada rapat tersebut juga berisikan agenda penyampaian laporan akhir dari Pantia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II. Sebelumnya, masa kerja pansus yang diketuai oleh Rieke Diah Pitaloka itu sempat ditambah dalam menyelesaikan tugasnya.
 
Terakhir, rapat paripurna ditutup dengan pidato penutupan Masa Sidang V Tahun 2018-2019.  Reses akan berlangsung hingga 15 Agustus 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan