Jakarta: Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diterima. Prima bakal memperbaiki dokumen administrasi.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, Minggu, 6 November 2022.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi. Waktu yang diberikan 1x24 jam.
Prima akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan dipenuhi.
Dia menganggap putusan Bawaslu kemenangan rakyat. Dia menggarisbawahi perjuangan tidak berhenti di sini.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," sebut dia.
Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima daerah tetap menjaga semangat melakukan perbaikan. Sehingga, Prima bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," ujar dia.
Jakarta: Gugatan
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diterima. Prima bakal memperbaiki dokumen administrasi.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," kata Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, Minggu, 6 November 2022.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan
KPU memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi. Waktu yang diberikan 1x24 jam.
Prima akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan dipenuhi.
Dia menganggap putusan
Bawaslu kemenangan rakyat. Dia menggarisbawahi perjuangan tidak berhenti di sini.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," sebut dia.
Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima daerah tetap menjaga semangat melakukan perbaikan. Sehingga, Prima bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)