Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi Kaji Uji Materi Pasal 169 UU Pemilu

Whisnu Mardiansyah • 15 September 2022 20:17
Jakarta: Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini diuji karena dinilai bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
 
"Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi  dimana kami meminta kepastian Hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Negara Republik Indonesia 2024-2029," kata Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane di Jakarta, Kamis, 15 September 2022. 
 
Dalam gugatan uji materi ini, Sekber Prabowo-Jokowi akan meminta padangan dari unsur relawan Jokowi Projo. Jika gugatan ini dikabulkan memungkinkan Presiden Joko Widodo bisa dicalonkan sebagai calon wakil presiden.

"Ingin meminta tanggapan Projo terhadap pasangan Prabowo dan Joko Widodo sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029," katanya.
 
Baca: MK Klarifikasi Pernyataan Jubir Soal Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Diketahui Sekber Prabowo-Jokowi merupakan gerakan masyarakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo-Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan tersebut diyakini membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Apalagi selama kepemimpinan Jokowi dua periode kemajuan yang siginifikan. Untuk itu, demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia pasangan Prabowo-Jokowi merupakan ideal.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono. Pernyataan itu mengenai tidak adanya aturan larangan bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden pada pemilihan berikutnya. 
 
Fajar mengemukakan dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak boleh. Hanya saja bila melihat Pasal 7 UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan