Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih ada beberapa partai politik (parpol) yang belum memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan administrasi. Diketahui, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung sejak 15 hingga 28 September.
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya) tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 26 September 2022.
Namun, kata Idham, banyak juga parpol yang telah merapikan dokumennya. Khususnya parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Maupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS. Banyak juga yang melengkapi dokumennya kembali, ada mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi atau memenuhi syarat (MS). Sebanyak 95,83 persen parpol lain masih perlu memperbaiki dokumen pendaftaran.
"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kab/kota, dan 100 persen kecamatan, serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 15 September 2022.
Idham menjelaskan dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kab/kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kemudian, minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyatakan masih ada beberapa
partai politik (parpol) yang belum memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan administrasi. Diketahui, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung sejak 15 hingga 28 September.
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya) tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Senin, 26 September 2022.
Namun, kata Idham, banyak juga parpol yang telah merapikan dokumennya. Khususnya parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Maupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS. Banyak juga yang melengkapi dokumennya kembali, ada mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai politik (parpol) yang memenuhi syarat tahapan
verifikasi administrasi atau memenuhi syarat (MS). Sebanyak 95,83 persen parpol lain masih perlu memperbaiki dokumen pendaftaran.
"PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kab/kota, dan 100 persen kecamatan, serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 15 September 2022.
Idham menjelaskan dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kab/kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kemudian, minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)