Azwar Anas dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Branda Antara
Azwar Anas dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Branda Antara

Azwar Anas: Benahi Birokrasi untuk Kurangi Kemiskinan

Andhika Prasetyo • 07 September 2022 16:03
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas berjanji akan memperbaiki sistem birokrasi demi mewujudkan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang menjadi prioritas Azwar adalah menciptakan kebijakan-kebijakan yang efektif guna menurunkan angka kemiskinan di Tanah Air.
 
"Salah satu target prioritas adalah bagaimana birokrasi sungguh-sungguh terlibat dalam penanganan kemiskinan dan stunting," ujar Azwar selepas dilantik sebagai Menpan-RB di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
 
Demi mewujudkannya, mantan bupati Banyuwangi itu akan memaksimalkan digitalisasi dalam setiap program yang berjalan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, dia akan mengintegrasikan penanganan kemiskinan yang saat ini terpecah ke banyak kementerian/lembaga. Hasil yang muncul pun nanti lebih maksimal.

"Digitalisasi ini sangat mendasar, apa lagi sekarang sudah ada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Sesuai arahan Bapak Presiden, kalau ini bisa dikoneksikan tentu hasilnya akan maksimal," kata dia.
 

Baca: Jokowi: Tak Ada Pesan untuk Menteri PAN-RB, Beliau Sudah Ngerti


Azwar menyebut jika anggaran untuk kemiskinan mencapai Rp520 triliun. Dana itu tersebar di 16 kementerian/lembaga.
 
"Kalau ini diintegraasikan, hasilnya akan mendorong target pencapaian sesuai arahan Presiden," tegas Azwar.
 
Jokowi melantik Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 91 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
 
Sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju, Azwar Anas akan memperoleh hak keuangan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan