Agung Laksono cs menggelar konferensi pers di DPP Golkar/Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia.
Agung Laksono cs menggelar konferensi pers di DPP Golkar/Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia.

Agung Laksono: Proses Peradilan tak Ganggu Jalannya Islah

Githa Farahdina • 05 Januari 2015 19:58
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Golkar (PG) versi Munas Ancol Agung Laksono menyebut gugatan terhadap pelaksanaan Munas Golkar versi Aburizal Bakrie di Bali tidak mengganggu jalannya islah alias rujuk kedua kubu.
 
"Proses itu tidak mengganggu jalannya islah. Diberi waktu 60 hari. Kalau bisa selesai 30 hari, ya lebih baik. Kalau ada keputusan islah, pengadilan dihentikan," kata Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).
 
Pengadilan, tambah Agung, memberi kesempatan para pihak untuk melakukan upaya damai di luar pengadilan. Untuk bisa damai di luar pengadilan, yang terpenting adalah apa yang menjadi poin utama masing-masing kubu.

"Kami lebih menekankan pada pandangan politik, bukan ini dapat kursi apa. Ini masalah bangsa, bukan hanya masalah Golkar," terang Agung.
 
Hari ini gugatan kubu Agung Laksono terhadap Munas Golkar di Bali oleh kubu Aburizal Bakrie mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, karena ada perubahan gugatan dan tidak semua para pihak yang digugat hadir sidang ditunda pekan depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan