Proses penyerahan usulan hak angket untuk Menkumham. Foto: MTVN.com/Hardiat Dani Satria.
Proses penyerahan usulan hak angket untuk Menkumham. Foto: MTVN.com/Hardiat Dani Satria.

KMP Serahkan Angket untuk Menkumham ke Pimpinan DPR

Hardiat Dani Satria • 25 Maret 2015 20:24
medcom.id, Jakarta: Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyerahkan usulan hak angket ke pimpinan DPR. Hak angket diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan intervensi partai politik: Golkar dan PPP.
 
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima langsung para inisiator hak angket. Penyampaian usulan hak angket disampaikan John Kenedy Azis. dari Partai Golkar. Fadli Zon mengatakan, kemungkinan paripurna membahas usulan hak angket dilakukan pekan depan melalui mekanisme yang berlaku terlebih dahulu.
 
"Kita terima ini dan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kita bawa ke Rapat Pimpinan dan Bamus, berikutnya Paripurna. Saya kira ini semua tergantung anggota Dewan yang lain. Yang jelas ini sudah memenuhi syarat UU, yakni minimal 25 orang dari minimal 2 fraksi," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2015). 

Usulan hak angket ditandatangai 116 orang anggota DPR dari lima fraksi yang tergabung di KMP: Gerindra, Golkar kubu Aburizal Bakrie, PKS, PPP Djan Faridz dan PAN. Mereka adalah 55 dari 91 anggota dari Golkar, Gerindra 37 dari 73 anggota, PKS 20 dari 40 anggota, PPP 2 dari 39 anggota, dan PAN 2 dari 49 anggota.
 
John Kenedy Azis yakin usulan hak angket akan berjalan lancar. "Insya Allah (hak angket) tidak akan gagal. Hak angket ini diajukan karena berlandaskan hukum," jelas Azis. Azis berharap, dari hak angket ini tidak ada lagi partai bernasib seperti Golkar dan PPP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan