Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. Foto: Biro Satpres Istana Kepresidenan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. Foto: Biro Satpres Istana Kepresidenan

Diperjuangkan 24 Tahun, Akhirnya Indonesia Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Sri Utami • 25 Januari 2022 14:33
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
 
Yasonna menjelaskan perjanjian tersebut memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai ketentuan maksimal kedaluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
 
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia menerangkan jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ini berjumlah 31 jenis. Yakni tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
 
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Perjanjian ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura di Kepulauan Riau hari ini.
 
"Upaya pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan pemerintah Singapura," tutur dia.
 
Baca: Presiden Sambut PM Singapura di Bintan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan