Fahri Hamzah. Foto: MI/Mohammad Irfan
Fahri Hamzah. Foto: MI/Mohammad Irfan

Ketua DPP PKS: Pengganti Fahri Hamzah dari Dapil NTB

M Rodhi Aulia • 06 April 2016 10:47
medcom.id, Jakarta: DPP PKS sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian antarwaktu (PAW) Fahri Hamzah ke DPR. Lalu, siapa pengganti Fahri sebagai anggota DPR?
 
"Tentu yang mendapat perolehan suara terbanyak nomor dua di PKS setelah Fahri di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (PKB)," kata Ketua DPP PKS Zainudin Paru kepada Metrotvnews.com, Rabu (6/5/2016).
 
PKS hanya mendapat satu kursi dari daerah pemilihan NTB. Pada Pemilu 2014, Fahri memperoleh 125.083 suara di daerah pemilihan NTB.

Zainudin tidak menyebutkan nama pengganti Fahri. Menurut dia, pengganti Fahri di DPR akan dibahas di Komisi Pemilihan Umum. Yang jelas, lanjut Zainudin, PKS sudah mengirim surat pemberhentian dan PAW Fahri ke pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo.
 
Proses selanjutnya, pimpinan Dewan akan meminta nama calon pengganti Fahri ke KPU. KPU akan mengirimkan nama yang lolos verifikasi kepada pimpinan DPR, paling lama lima hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
 
Lalu, DPR mengirimkan nama Fahri dan calon pengganti ke Presiden untuk mendapatkan peresmian pemberhentian Fahri dan pengangkatan nama penggantinya dengan surat keputusan Presiden.
 
Soal pengganti Fahri di posisi Wakil Ketua DPR, Zainudin mengatakan semua anggota Fraksi PKS periode 2014-2019 berpeluang.
 
PKS mencopot Fahri dari DPR karena menilai bekas aktivis itu selalu membangkang terutama saat menjabat pimpinan Dewan. PKS sudah menegur, namun sikap Fahri tidak berubah.
 
Pernyataan Fahri di depan publik dianggap sering berbuntut kontroversial. Seperti menyebut anggota Dewan 'rada-rada bloon', mendukung pembangunan megaproyek DPR, dan pembubaran KPK.
 
PKS resmi memberhentikan Fahri dari DPR per 1 April. Fahri menggugat DPP PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa selama ini tidak berbuat hal-hal yang melanggar etika, sehingga pantas diberhentikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan