Ilustrasi sidang paripurna penutupan masa sidang di DPR. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Ilustrasi sidang paripurna penutupan masa sidang di DPR. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Akhirnya, DPR Gelar Paripurna Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 23 Maret 2021 10:31
Jakarta: DPR akan menggelar rapat paripurna. Agenda utamanya, pengesahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai penetapan Prolegnas RUU (rancangan undang-undang) Prioritas Tahun 2021 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," tulis agenda DPR yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Rapat paripurna juga akan membahas pengambilan keputusan tingkat II RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States). Pimpinan DPR juga bakal melantik pergantian antarwaktu legislator.

Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sempat mengalami penundaan beberapa kali. Prolegnas Prioritas 2021 batal disahkan pada Penutupan Masa Sidang II 2020-2021. 
 
DPR beralasan penundaan pengesahan itu dilakukan karena Dewan ingin memastikan komitmen pemerintah. Sehingga, seluruh RUU yang masuk bisa digarap kedua belah pihak tanpa ada pihak yang enggan membahasnya.
 
Baca: Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda
 
Pengesahan kembali tertunda pada Masa Sidang III. Belum ada kata sepakat mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 pada saat itu. Apalagi, mayoritas fraksi dan pemerintah bersikap tidak ingin membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, beleid tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
 
Kondisi tersebut membuat Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPD harus menggelar rapat kerja (raker) kembali mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah disahkan pada tingkat I. Keputusan raker tersebut mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas pembahasan RUU pada tahun ini.
 
Raker berlangsung pada 9 Maret 2021. Seluruh pihak sepakat menendang revisi UU Pemilu keluar dari Prolegnas 2021. Gantinya, pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan