Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tempat Ibadah Dibuka Bertahap saat New Normal

Fachri Audhia Hafiez • 27 Mei 2020 14:58
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka kembali rumah ibadah di masa new normal atau kenormalan baru. Masjid dan musala bakal diizinkan beroperasi secara bertahap.
 
"Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah yang dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas (ratas) virtual dengan Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.
 
Pembukaan rumah ibadah jika daerah terkait dinyatakan relatif aman dari ancaman penyebaran virus korona (covid-19). Selain itu, rumah ibadah mesti mendapat rekomendasi dari kecamatan.

Baca: New Normal di Jakarta Bergantung Kedisiplinan Warga
 
Fachrul menilai, camat lebih mudah memetakan rumah ibadah yang layak memperoleh izin. Karena camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang sejatinya tidak terpapar serius virus korona.
 
Tempat Ibadah Dibuka Bertahap saat New Normal
 
"Karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelas Fachrul.
 
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan nantinya diminta memvalidasi data rumah ibadah yang diajukan untuk dibuka kembali. Hasil validasi diajukan hingga tingkat kabupaten untuk memperoleh izin.
 
"Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa, dipelajari oleh Forum Komunikasi Pimpinan tingkat kecamatan. Kemudian dikonsultasikan dengan kabupaten, selanjutnya mereka (camat) mengeluarkan izinnya," ucap Fachrul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan