medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan kesepakatan islah Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tetap berlaku. Kendati, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan Bakrie.
"Kita sudah sepakat bahwa apapun keputusan hukum yang berjalan tetap seperti itu sampai dengan ada incraht," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Menurut dia, apa yang dihasilkan di PN Jakut bukan putusan akhir yang mengikat. Ketetapan hakim, kata dia, masih bisa dibanding di pengadilan tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Ini kan pengadilan ada tahapan-tahapannya pengadilan negeri, tapi saya belum baca itu, salah satunya biasanya banding lagi. Jadi belum incraht, sekarang baru diberlakukan kalau incraht, tapi kita lihat perkembangannya," ujar JK .
Bakrie selaku ketua umum hasil Munas Bali dan Agung hasil Munas Ancol pernah menggelar islah terbatas yang diprakarsai JK. Hal itu bertujuan agar partai berlambang pohon beringin itu siap menghadapi pilkada serentak pada Desember 2015.
Namun, PN Jakut, siang tadi, memutuskan menerima permohonan yang diajukan kubu Ical. Hakim juga memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan kesepakatan islah Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tetap berlaku. Kendati, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan Bakrie.
"Kita sudah sepakat bahwa apapun keputusan hukum yang berjalan tetap seperti itu sampai dengan ada
incraht," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).
Menurut dia, apa yang dihasilkan di PN Jakut bukan putusan akhir yang mengikat. Ketetapan hakim, kata dia, masih bisa dibanding di pengadilan tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Ini kan pengadilan ada tahapan-tahapannya pengadilan negeri, tapi saya belum baca itu, salah satunya biasanya banding lagi. Jadi belum
incraht, sekarang baru diberlakukan kalau
incraht, tapi kita lihat perkembangannya," ujar JK .
Bakrie selaku ketua umum hasil Munas Bali dan Agung hasil Munas Ancol pernah menggelar islah terbatas yang diprakarsai JK. Hal itu bertujuan agar partai berlambang pohon beringin itu siap menghadapi pilkada serentak pada Desember 2015.
Namun, PN Jakut, siang tadi, memutuskan menerima permohonan yang diajukan kubu Ical. Hakim juga memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)