Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Pemindahan DPR ke IKN, Legislator: Kalau Tak Ada Gedung Jangan Pindah

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Maret 2024 04:16
Jakarta: Detail aturan soal pemindahan DPR ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, disorot. Pemerintah diminta memperjelas skema pemindahan tersebut.
 
“Harus ada penekanan supaya kita benar-benar serius pindah kalau gedung sudah ada. Kalau tidak ada, ya jangan pindah,” kata anggota Badan Legislatif DPR Supriansa dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
 
Awalnya, rapat tersebut membahas skema pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Salah satunya, DPR masuk tahap pertama pemindahan secara keseluruhan atau 100 persen.

Supriansa menanyakan acuan pemindahan DPR ke IKN. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pemindahan dilakukan setelah gedungnya siap. Namun acuan itu sebatas di bagian penjelasan.
 
Baca: Jokowi Pindah ke IKN Jika Jalan Tol dan Bandara Sudah Dibangun

“Kalau suatu saat gedung sudah siap, tapi tidak ada malnya sehingga dia belum mau pindah (bagaimana?)” ujar dia.
 
Supriansa mengusulkan ada aturan tegas yang mewajibkan anggota DPR pindah saat gedungnya sudah siap. Sehingga, tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk mengelak.
 
“Meski kantor sudah siap, kalau dia belum mau pindah, ya belum mau pindah karena tidak diatur. Jadi harus ada penekanan agar serius pindah,” ucap politikus Partai Golkar itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan