Maman Imanulhaq. Foto: MI/Adam Dwi
Maman Imanulhaq. Foto: MI/Adam Dwi

Anggota MKD Maman Imanulhaq Rekomendasikan Novanto Disanksi Sedang

Al Abrar, Damar Iradat • 16 Desember 2015 16:52
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mendapat giliran kelima membacakan pendapat soal vonis bagi Ketua DPR setya Novanto. Maman ingin Novanto diberi sanksi sedang. 
 
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Setya Novanto bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan menerima tawaran bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," kata Maman di ruang MKD DPR, Rabu (16/12/2015). 
 
"Perbuatan tersebut di luar fungsinya sebagai Ketua DPR," lanjut Maman. 

Menurutnya, Novanto melanggar Ayat (2) Pasal 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Ayat tersebut berbunyi, "Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme". 
 
"Mengacu pada hal-hal tersebut, saya meminta kepada majelis untuk memberikan sanksi kepada Setya Novanto sesuai dengan kadar kesalahannya," ucap Maman. 
 
Ketua MKD, Surahman Hidayat bertanya kepada Maman soal apa rekomendasi sanksi untuk Novanto. Maman menjawab, "Sedang."
 
Maman mengemukakan putusan MKD harus menjadi momentum perbaikan kinerja DPR dan sebagai bentuk pertanggungjawab wakil rakyat kepada publik. Menurutnya, kerja DPR bukan berdasarkan pada kekuasaan atau aji mumpung sedang berkuasa.   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan