Jakarta: Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengambilan keputusan tingkat I bakal beleid tersebut akan dilaksanakan hari ini.
"Iya (pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP dilakukan hari ini). Raker dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte)," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan sebelum pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja) RUU PDP akan menyampaikan hasil pembahasan. Selanjutnya, fraksi-fraksi bakal menyampaikan pandangan mereka terhadap bakal beleid tersebut.
"Ya pandangan mini fraksi seperti biasanya bisa bulat dan melanjutkan proses ini, agar segera ditindaklanjuti Bamus (Badan Musyawarah) untuk keputusan tingkat II di paripurna," kata dia.
Dia menyambut baik progres pembahasan RUU PDP. Bakal beleid tersebut diharapkan bisa melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
"Dan hak-haknya nya dapat dipenuhi oleh pengendali data dan pemroses data, karena seluruh kewajiban nya diatur oleh UU ini," ujar dia.
Jakarta:
Komisi I DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
(RUU PDP). Pengambilan keputusan tingkat I bakal beleid tersebut akan dilaksanakan hari ini.
"Iya (pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP dilakukan hari ini). Raker dengan Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte)," kata anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan sebelum pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja)
RUU PDP akan menyampaikan hasil pembahasan. Selanjutnya, fraksi-fraksi bakal menyampaikan pandangan mereka terhadap bakal beleid tersebut.
"Ya pandangan mini fraksi seperti biasanya bisa bulat dan melanjutkan proses ini, agar segera ditindaklanjuti Bamus (Badan Musyawarah) untuk keputusan tingkat II di paripurna," kata dia.
Dia menyambut baik progres pembahasan RUU PDP. Bakal beleid tersebut diharapkan bisa melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
"Dan hak-haknya nya dapat dipenuhi oleh pengendali data dan pemroses data, karena seluruh kewajiban nya diatur oleh UU ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)