Dok. Anggota Komisi I DPR Sukamta
Dok. Anggota Komisi I DPR Sukamta

Aksi Badan Siber dan Sandi Negara Ditunggu Masyarakat

M Rodhi Aulia • 02 Juni 2017 06:14
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi I DPR Sukamta merespons positif keputusan Presiden untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sukamta mengaku masyarakat tak sabar menunggu aksi BSSN.
 
"Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber, mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Juni 2017.
 
Politikus PKS ini mencontohkan serangan siber beberapa waktu melalui malware “wannacry” ke sistem komputasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Serangan ini mengkhawatrikan.

Sukamta mendesak BSSN segera membuat perencanaan yang matang terkait pembangunan sistem keamanan siber.
 
"Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM Siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan," ujar dia.
 
Sukamta menegaskan tak ada yang perlu dikhawatirkan terkait aksi BSSN. Terutama aksi BSSN dalam pengawasan siber yang berpotensi melanggar hak-hak warga.
 
"UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu," ujar dia.
 
Meski demikian, Sukamta berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap BSSN. Pengawasan dan evaluasi ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. 
 
"Sebaiknya masyarakat juga bersama-sama melakukan pengawasan secara kritis," ucap dia.
 
Sebagai langkah awal menurut Sukamta pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengisi kelembagaan ini dengan SDM profesional  yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik.
 
Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN pada 19 Mei 2017. Pembentukan badan ini sebagai langkah menciptakan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan