medcom.id, Jakarta: Pertemuan antara perwakilan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membahas finalisasi kesepakatan damai telah usai. Kedua kubu akan menandatangani di Dewan Perwakilan Rakyat Senin, 17 November 2014.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini dihadiri oleh dua orang perwakilan dari KMP diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Sedangkan dari KIH diwakilkan oleh Olly Dodokambe dan Pramono Anung.
"Hari ini kami berempat mengadakan pertemuan, lanjutkan pertemuan selanjutnya yang kami update untuk mencapai titik temu. Dari pembicaraan sore ini kami mencapai suatu kesepahaman," ujar Hatta di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah terkait pasal-pasal dalam UU MD3. Termasuk pasal yang berkaitan dengan hak dewan yang tertuang dalam pasal 74 dan 98 UU MD3. "Yang menyangkut hak-hak dewan yang melekat kepada dewan dan diatur pasal 74 dan 98," ungkap Hatta.
Untuk teknis revisi nantinya akan diserahkan kepada DPR. Sedangkan penandatanganan kesepakatan akan berlangsung pada hari Senin di gedung dewan. "Kita harapkan Senin. Pak Hatta juga akan datang," ungkap juru runding KIH, Pramono Anung dalam kesempatan yang sama.
medcom.id, Jakarta: Pertemuan antara perwakilan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membahas finalisasi kesepakatan damai telah usai. Kedua kubu akan menandatangani di Dewan Perwakilan Rakyat Senin, 17 November 2014.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini dihadiri oleh dua orang perwakilan dari KMP diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Sedangkan dari KIH diwakilkan oleh Olly Dodokambe dan Pramono Anung.
"Hari ini kami berempat mengadakan pertemuan, lanjutkan pertemuan selanjutnya yang kami update untuk mencapai titik temu. Dari pembicaraan sore ini kami mencapai suatu kesepahaman," ujar Hatta di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah terkait pasal-pasal dalam UU MD3. Termasuk pasal yang berkaitan dengan hak dewan yang tertuang dalam pasal 74 dan 98 UU MD3. "Yang menyangkut hak-hak dewan yang melekat kepada dewan dan diatur pasal 74 dan 98," ungkap Hatta.
Untuk teknis revisi nantinya akan diserahkan kepada DPR. Sedangkan penandatanganan kesepakatan akan berlangsung pada hari Senin di gedung dewan. "Kita harapkan Senin. Pak Hatta juga akan datang," ungkap juru runding KIH, Pramono Anung dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)