Soetarti, janda pahlawan tentara pelajar eks TNI Brigade XVII, mengembalikan tiga tanda jasa yang diterima almarhum suaminya, Soekarno, kepada Presiden Joko Widodo. -- Rizky Ferdyansyah
Soetarti, janda pahlawan tentara pelajar eks TNI Brigade XVII, mengembalikan tiga tanda jasa yang diterima almarhum suaminya, Soekarno, kepada Presiden Joko Widodo. -- Rizky Ferdyansyah

Janda Pahlawan Kembalikan Penghargaan Almarhum Suaminya

Rizky Ferdyansyah • 26 November 2014 11:45
medcom.id, Jakarta: Soetarti, janda pahlawan tentara pelajar eks TNI Brigade XVII, mengembalikan tiga tanda jasa yang diterima almarhum suaminya, Soekarno, kepada Presiden Joko Widodo. Pengembalian tanda jasa ini sebagai tamparan bagi pemerintah yang dinilai tidak peduli kepada jasa pahlawan.
 
Soetarti yang sudah renta itu mengembalikan ketiga tanda jasa suaminya ke Jokowi melalui Setneg. Pengembalian itu diwakilkan oleh Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan (KABPJP).
 
"Pengembalian tanda jasa ini merupakan bentuk kekecewaan kita karena kita tidak dihargai sebagai veteran pejuang," ujar koordinator lapangan aksi itu, Agung Soekarno, di depan Istana Negara, Jakarta pusat, Rabu (26/11/2014).

Pengembalian ini merupakan protes lanjutan dari janda pahlawan yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Sebelumnya, Longga Maryketini Ritonga, janda pahlawan almarhum Ari Soetanto memgembalikan bambu runcing yang tertancap di makam mantan TNI Brigade XVII itu ke Gedung Joang pada Selasa (10/11/2014) lalu.
 
Aksi ini dipicu oleh pengusiran Ritonga dari rumah negara di Semarang. Kecewa, janda veteran itu akan mengembalikan semua tanda jasa milik almarhum suaminya ke Presiden Joko Widodo, di antaranya Bintang Gerilya, Satya Lencana GOM 1, Satya Lencana GOM 2, dan Bintang Gerilya.
 
"Semoga aksi damai ini mendapat perhatian Jokowi yang sedang tidak ditempat, setidaknya mau JK, Tjahjo Kumolo, atau Andi Widjojanto, mendengar suara kita," terang Agung.
 
Pada intinya, mereka memohon kepada Presiden Joko Widodo agar membuat kebijakan kepada menteri-menterinya terkait menjalankan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang berkonsep untuk kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pensiunan Pegawai Negeri.
 
Janda Pahlawan Kembalikan Penghargaan Almarhum Suaminya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan