Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal status Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang didaftarkan Partai NasDem. Dia menerangkan KPU menggunakan tolok ukur status hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai bacaleg yang terlibat kasus hukum.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7/2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2023.
Hasyim mengatakan pihaknya menyerahkan pergantian nama Plate sebagai bacaleg ke Partai NasDem. Menurut dia, KPU dalam posisi menerima pendaftaran bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Sejauh ini, Hasyim menyebut KPU belum menerima komunikasi dari Partai NasDem terkait pergantian Plate. "Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ungkap dia.
Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022. Penetapan itu dilakukan setelah Partai NasDem mendaftarkan 580 bacaleg tingkat DPR RI ke KPU RI, termasuk Johnny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal status
Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang didaftarkan Partai NasDem. Dia menerangkan KPU menggunakan tolok ukur status hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai bacaleg yang terlibat kasus hukum.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7/2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2023.
Hasyim mengatakan pihaknya menyerahkan pergantian nama Plate sebagai bacaleg ke Partai NasDem. Menurut dia, KPU dalam posisi menerima pendaftaran bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Sejauh ini, Hasyim menyebut KPU belum menerima komunikasi dari Partai NasDem terkait pergantian Plate. "Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ungkap dia.
Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022. Penetapan itu dilakukan setelah Partai NasDem mendaftarkan 580 bacaleg tingkat DPR RI ke KPU RI, termasuk Johnny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)