medcom.id, Jakarta: DPR akan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, 26 September 2017 besok. Dalam rapat itu, Pansus Hak Angket KPK dijadwalkan menyampaikan hasil kerjanya selama ini.
"Memang kalau kita melihat laporannya belum sampai tuntas sehingga meski belum tuntas, itu pun harus dilaporkan dan besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Menurut Agus, Pansus hanya akan melaporkan hasil kerja sementara. Adapun terkait apakah masa kerja Pansus diperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan Paripurna.
"Besok itu, intinya bahwa Pansus Angket sudah bekerja sesuai dengan koridornya. Namun belum bisa menyampaikan laporan akhirnya," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, laporan Pansus tersebut dalam rangka menjalankan Pasal 206 Undang-undang MD3. Pada pokoknya, Pansus harus melaporkan kinerja kepada paripurna paling lama setelah 60 hari Pansus terbentuk.
"Itu yang mau dilakukan besok," ucap dia.
Fahri juga mengungkapkan Pansus masih terus berusaha mendatangkan pimpinan KPK. Keterangan yang akan disampaikan mereka dilakukan di bawah sumpah dan atas nama pribadi bukan lembaga.
medcom.id, Jakarta: DPR akan menggelar Sidang Paripurna pada Selasa, 26 September 2017 besok. Dalam rapat itu, Pansus Hak Angket KPK dijadwalkan menyampaikan hasil kerjanya selama ini.
"Memang kalau kita melihat laporannya belum sampai tuntas sehingga meski belum tuntas, itu pun harus dilaporkan dan besok seluruh anggota dewan akan mendengarkan dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Menurut Agus, Pansus hanya akan melaporkan hasil kerja sementara. Adapun terkait apakah masa kerja Pansus diperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan Paripurna.
"Besok itu, intinya bahwa Pansus Angket sudah bekerja sesuai dengan koridornya. Namun belum bisa menyampaikan laporan akhirnya," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan, laporan Pansus tersebut dalam rangka menjalankan Pasal 206 Undang-undang MD3. Pada pokoknya, Pansus harus melaporkan kinerja kepada paripurna paling lama setelah 60 hari Pansus terbentuk.
"Itu yang mau dilakukan besok," ucap dia.
Fahri juga mengungkapkan Pansus masih terus berusaha mendatangkan pimpinan KPK. Keterangan yang akan disampaikan mereka dilakukan di bawah sumpah dan atas nama pribadi bukan lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)