Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan jumlah partai politik (parpol) yang telah dinyatakan telah melengkapi dokumen peserta Pemilu 2024. Data ini tercatat mulai 1-5 Agustus 2022.
"Partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan," ujar anggota KPU Idham Holik, dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jumat, 5 Agustus 2022.
KPU merinci parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen kepesertaannya. Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang atau (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Partai besutan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) itu baru mendaftarkan diri pada siang tadi.
"Tepat pada 14.58 WIB, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," jelas Idham.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 12 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga ada tiga parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi.
KPU memberikan waktu bagi parpol yang belum melengkapi dokumen hingga 14 Agustus 2022.
"Partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan," ujar anggota KPU Idham Holik, dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jumat, 5 Agustus 2022.
KPU merinci parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen kepesertaannya. Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang atau (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Baca: Mobil dengan Pelat Nomor Pejabat Tabrak Kendaraan PJR |
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Partai besutan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) itu baru mendaftarkan diri pada siang tadi.
"Tepat pada 14.58 WIB, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," jelas Idham.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 12 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga ada tiga parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi.
KPU memberikan waktu bagi parpol yang belum melengkapi dokumen hingga 14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News