Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) mengangkat tangan bersama Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung (kanan) dan Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar Nurdin Halid seusai penetapan dirinya sebagai Ket
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) mengangkat tangan bersama Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung (kanan) dan Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar Nurdin Halid seusai penetapan dirinya sebagai Ket

Dituding Main Uang dalam Munas Golkar, Nurdin Halid akan Lapor Polisi

Surya Perkasa • 25 Februari 2015 16:05
medcom.id, Jakarta: Ketua Steering Committee Munas Golkar Bali, Nurdin Halid akan melaporkan Bendahara Umum DPD I Papua Achmad Goesra ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.
 
Nurdin dituding membagikan uang menjelang Musyawarah Nasional di Bali pada Desember 2014, uang Rp 1,5 miliar itu untuk memenangkan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. “Khusus untuk tuduhan transfer ke orang, saya akan laporkan ke pihak berwajib," kata Nurdin disela sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015)
 
Dia menyatakan tuduhan itu hanya fitnah. Bahkan dia menyebutkan ada upaya pencemaran nama baik. Namun Nurdin belum menentukan kapan akan melaporkan tuduhan ini ke kepolisian. Dia pun belum tahu pengaduan akan diserahkan ke Polda atau ke Mabes polri. "Saya masih belum tahu, masih dikonsultasikan dengan kuasa hukum," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada 28 November 2014, Achmad mengaku mendapat telepon dari sekretarisnya yang melaporkan ada dana Rp 1,5 miliar ke rekening pribadi dari Nurdin Halid. Tetapi Achmad menganggap dana itu bukan menjadi kewenangannya karena tidak masuk ke rekening DPP Golkar Papua.
 
Namun saat Achmad tiba di Munas Bali, banyak pengurus DPD tingkat II yang meminta jatah uang kepadanya. Ia pun baru menyadari bahwa dana yang masuk ke dalam rekeningnya beberapa waktu lalu telah dicairkan oleh sekretaris dan wakil bendaharanya untuk dibagikan kepada DPD tingkat II.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan