Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MH membantah pemerintah melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Tudingan pemerintah melindungi KLB muncul lantaran tak ada pembubaran kongres di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Februari 2021.
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa membubarkan KLB lantaran ada Undang-undang (UU) yang mengatur. "Kita enggak bisa melarang KLB. Enggak ada urusannya kita melindungi KLB," kata Mahfud dalam kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Baca: Pemerintah Masih Menganggap Demokrat Kubu AHY Sah
Mahfud menyebut yang dilakukan pemerintah saat ini sama dengan sikap Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjadi Presiden. Kala itu, Megawati dan SBY membiarkan KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada kepemimpinan Megawati, PKB mengalami dualisme. Hal itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pada 2008, saat SBY menjadi Presiden PKB kembali mengalami dualisme. Saat itu PKB terpecah menjadi versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin).
"Seperti hal yang dulu. Pak SBY dan Bu Mega tidak membubarkan KLB PKB yang digelar dua kali. Bukan berarti Pak SBY dan Bu Mega memihak. Tapi memang tidak boleh membubarkan," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan undang-undang yang digunakan saat zaman SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sama. Aturan itu yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MH membantah pemerintah melindungi
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai
Demokrat. Tudingan pemerintah melindungi KLB muncul lantaran tak ada pembubaran kongres di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Februari 2021.
Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa membubarkan KLB lantaran ada Undang-undang (UU) yang mengatur. "Kita enggak bisa melarang KLB. Enggak ada urusannya kita melindungi KLB," kata Mahfud dalam kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Baca: Pemerintah Masih Menganggap Demokrat Kubu AHY Sah
Mahfud menyebut yang dilakukan pemerintah saat ini sama dengan sikap Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjadi Presiden. Kala itu, Megawati dan SBY membiarkan KLB Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB).
Pada kepemimpinan Megawati, PKB mengalami dualisme. Hal itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pada 2008, saat SBY menjadi Presiden PKB kembali mengalami dualisme. Saat itu PKB terpecah menjadi versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin).
"Seperti hal yang dulu. Pak SBY dan Bu Mega tidak membubarkan KLB PKB yang digelar dua kali. Bukan berarti Pak SBY dan Bu Mega memihak. Tapi memang tidak boleh membubarkan," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan undang-undang yang digunakan saat zaman SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sama. Aturan itu yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)