Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

DPR Bantah Aturan Keterwakilan Perempuan Langgar UU

Sri Utami • 09 Mei 2023 16:05
Jakarta: Komisi II DPR membantah regulasi keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyalahi aturan. Hanya mekanisme pembulatan penghitungan yang diperbaiki.

"Tidak ada yang melanggar undang-undang. Kami tidak mungkin berani melanggar undang-undang bulat-bulat seperti itu. Jadi kami membulatkan sesuai rumus matematika jadi bukan dari perhitungan matematika kepentingan," ujar Anggota Komisi II DPR Rifqynizami Karsayuda, Selasa, 9 Mei 2023. 

Selama ini, kata dia, aturan selalu mengikuti pembulatan ke atas seperti yang diinginkan organisasi nonpemerintah (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan, aturan yang sekarang pembulatan dilakukan berdasar perhitungan matematika murni.

"Jadi kalau dari hitungan matematika kalau dia di atas lima maka bisa dibulatkan ke atas tapi kalau dia misalnya 2,1 misalnya itu maunya menjadi menjadi tiga. Selama ini kita pakai tafsir pembulatan ke atas. Nah sekarang kita luruskan," jelas dia.
 
Baca: NasDem Siap Daftarkan Bacaleg 'Dream Team' Besok, Ini Jumlahnya

Sementara itu juru bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan keterwakilan perempuan dalam berpolitik menjadi perhatian serius. Sehingga, amanah undang-undang yang memerintahkan keterwakilan perempuan 30 persen menjadi target yang harus diperjuangkan secara serius.

"Kami melihat keterwakilan perempuan yang sudah diamanahkan UU itu penting maka kami fokus untuk bisa memenuhi persentase itu bahkan harus lebih," ujarnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>