Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Anggi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Anggi

Sah, Bamus Serahkan Pembahasan RUU TPKS ke Baleg

Anggi Tondi Martaon • 16 Maret 2022 13:06
Jakarta: Teka-teki alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terjawab. Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan penugasan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
"Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Baca: Besok, Pimpinan DPR Bamuskan RUU TPKS

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan Baleg bisa langsung menjalankan tugasnya. Rapat kerja (raker) bersama pemerintah bisa langsung dilakukan.
 
"Dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas," ungkap Dasco.
 
Pembahasan RUU TPKS sempat jalan di tempat setelah disahkan menjadi bakal beleid usul inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. DPR menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU TPKS dari pemerintah.
 
Setidaknya, pemerintah butuh waktu sekitar tiga pekan menyelesaikan Surpres dan DIM RUU TPKS. Kedua dokumen itu diserahkan pada 11 Februari 2022.
 
Namun, penyerahan tersebut berdekatan dengan masa reses 18 Februari 2022. Sehingga, pembahasan tidak bisa dilakukan selama masa reses.
 
Selain itu, pimpinan DPR tidak bisa menyelenggarakan rapat Bamus menentukan AKD pembahas RUU TPKS saat masa reses. Akhirnya, rapat Bamus baru dilakukan pada hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan