medcom.id, Jakarta: Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengungkapkan, hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR menunjukkan posisi tawar daerah belum efektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Rully memaparkan, peran memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional semestinya diemban DPD sebagai lembaga perwakilan daerah di tingkat pusat, sesuai kewajiban konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 22D ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI Tahun 1945.
“Dapat dikatakan, dengan terjadinya kekosongan peran tersebut menimbulkan melemahnya posisi tawar daerah di tingkat nasional. Ini bisa dimaklumi karena terbatasnya kewenangan DPD. Aturan pelaksanaan atas kewajiban konstitusional tersebut belum jelas dan tegas diatur,” kata Rully di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.
Kajian tersebut sangat sejalan dengan keinginan DPD untuk merefleksi diri sehubungan dengan hari jadinya yang ke-13 pada 1 Oktober.
“Memang pada awal September 2017, DPD telah mengirimkan surat kepada Lembaga Pengkajian MPR untuk melakukan pengkajian tentang bagaimana sebaiknya DPD bisa berperan lebih nyata untuk mendorong kemajuan daerah di seluruh Tanah Air,” katanya.
Rully menambahkan, perlu kesadaran seluruh rakyat bahwa saat ini masih banyak terjadi kesenjangan pembangunan antardaerah, walaupun negara telah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18.
Menurut Rully, kesenjangan pembangunan berakibat kepada tingginya kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ekonomi antardaerah sangat mudah memunculkan separatisme.
"Itu yang perlu diwaspadai salah satunya melalui Gerakan Pembebasan Papua Barat yang pada akhir September lalu telah membuat petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang konon ditandatangani sekitar 1,8 juta warga Papua Barat,” paparnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengungkapkan, hasil kajian sementara Lembaga Pengkajian MPR menunjukkan posisi tawar daerah belum efektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Rully memaparkan, peran memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional semestinya diemban DPD sebagai lembaga perwakilan daerah di tingkat pusat, sesuai kewajiban konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 22D ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI Tahun 1945.
“Dapat dikatakan, dengan terjadinya kekosongan peran tersebut menimbulkan melemahnya posisi tawar daerah di tingkat nasional. Ini bisa dimaklumi karena terbatasnya kewenangan DPD. Aturan pelaksanaan atas kewajiban konstitusional tersebut belum jelas dan tegas diatur,” kata Rully di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.
Kajian tersebut sangat sejalan dengan keinginan DPD untuk merefleksi diri sehubungan dengan hari jadinya yang ke-13 pada 1 Oktober.
“Memang pada awal September 2017, DPD telah mengirimkan surat kepada Lembaga Pengkajian MPR untuk melakukan pengkajian tentang bagaimana sebaiknya DPD bisa berperan lebih nyata untuk mendorong kemajuan daerah di seluruh Tanah Air,” katanya.
Rully menambahkan, perlu kesadaran seluruh rakyat bahwa saat ini masih banyak terjadi kesenjangan pembangunan antardaerah, walaupun negara telah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18.
Menurut Rully, kesenjangan pembangunan berakibat kepada tingginya kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ekonomi antardaerah sangat mudah memunculkan separatisme.
"Itu yang perlu diwaspadai salah satunya melalui Gerakan Pembebasan Papua Barat yang pada akhir September lalu telah membuat petisi referendum kemerdekaan Papua Barat yang konon ditandatangani sekitar 1,8 juta warga Papua Barat,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)