Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memperpanjang masa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Abdi negara diminta bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020. Tjahjo menyebut perpanjangan durasi WFH sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Utamanya, kata dia, terkait kenormalan baru atau new normal dalam mendukung produktivitas ASN. Pemerintah mengutamakan isu kesehatan dan keselamatan bekerja bagi abdi negara dalam kenormalan baru.
Perpanjangan masa WFH ASN berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Selain itu, kebijakan Tjahjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Baca: 27 Mei, PNS Kemenko Perekonomian Mulai Masuk Kerja
SE Tjahjo tentang penyesuaian sistem kerja ASN beberapa kali diubah. Tjahjo menerbitkan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 untuk memperpanjang masa WFH sebelum isu new normal muncul. Namun, aturan tersebut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 saat ini.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memperpanjang masa
work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Abdi negara diminta bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020. Tjahjo menyebut perpanjangan durasi WFH sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Utamanya, kata dia, terkait kenormalan baru atau new normal dalam mendukung produktivitas ASN. Pemerintah mengutamakan isu kesehatan dan keselamatan bekerja bagi abdi negara dalam kenormalan baru.
Perpanjangan masa WFH ASN berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Selain itu, kebijakan Tjahjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Baca: 27 Mei, PNS Kemenko Perekonomian Mulai Masuk Kerja
SE Tjahjo tentang penyesuaian sistem kerja ASN beberapa kali diubah. Tjahjo menerbitkan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 untuk memperpanjang masa WFH sebelum isu new normal muncul. Namun, aturan tersebut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)