Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Kautsar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad /Medcom.id/Kautsar

DPR Tunggu Draf Utuh Aturan Pajak Sembako dan Sekolah

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juni 2021 12:09
Jakarta: DPR belum menerima draf yang mengatur terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan biaya sekolah. Aturan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
"Kita tunggu draf masuk ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.
 
Dasco enggan berkomentar banyak terkait susunan beleid tersebut. Sebab, draf yang mengatur soal pajak sembako dan biaya sekolah itu bocor sebagian, sehingga belum utuh terkait instrumen aturannya.

Baca: NasDem: Pajak Sembako dan Sekolah Tekan Daya Beli Publik
 
"Konon katanya bocor itu hanya diambil sebagian-sebagian. Jadi kita akan melihat draf secara keseluruhan," ujar Dasco.
 
Politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah tak mengeluarkan kebijakan yang tak senapas dengan kondisi saat ini. Pasalnya, ekonomi tengah dalam masa pemulihan akibat pandemi covid-19.
 
"Pemerintah kita harap tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Tapi saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu," ucap Dasco.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan