Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel dinilai wajib dilakukan. Sehingga, kegiatan masyarakat bisa disesuaikan dengan perkembangan penyebaran covid-19.
"Kegiatan masyarakat di area publik tetap memiliki aspek pengendalian sehingga diharapkan penyebaran virus korona juga bisa terus dikendalikan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Politikus Partai NasDem itu itu menilai masyarakat harus terus dipersiapkan agar mampu menjalani norma-norma baru dalam kegiatan sehari-hari. Sehingga, penyebaran covid-19 terkendali.
Baca: Kasus Konfirmasi Covid-19 Nasional Sudah Turun 98%
Menurut Rerie, norma baru yang harus konsisten diterapkan masyarakat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Sedangkan norma baru yang harus dilakukan pemangku kepentingan, yakni konsisten mengevaluasi testing dan tracing.
Hal itu perlu dilakukan agar kondisi penyebaran covid-19 di suatu daerah diketahui. "Lakukan testing serta tracing pada sejumlah kegiatan di ruang publik," ungkap Rerie.
Selain itu, pemerintah diminta mewaspadai efek psikologis masyarakat dalam menghadapi berbagai pelonggaran kegiatan di area publik. Pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) harus konsisten dilakukan.
"Agar kondisi terkendalinya penyebaran covid-19 tetap terjaga," ujar dia.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober 2021. Sejumlah evaluasi telah dilakukan pemerintah. Hasilnya, penyebaran covid-19 mulai terkendali di sejumlah kota di Tanah Air.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berlevel dinilai wajib dilakukan. Sehingga, kegiatan masyarakat bisa disesuaikan dengan perkembangan penyebaran covid-19.
"Kegiatan masyarakat di area publik tetap memiliki aspek pengendalian sehingga diharapkan penyebaran virus korona juga bisa terus dikendalikan," kata Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat (Rerie) melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Politikus Partai NasDem itu itu menilai masyarakat harus terus dipersiapkan agar mampu menjalani norma-norma baru dalam kegiatan sehari-hari. Sehingga, penyebaran
covid-19 terkendali.
Baca:
Kasus Konfirmasi Covid-19 Nasional Sudah Turun 98%
Menurut Rerie, norma baru yang harus konsisten diterapkan masyarakat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Sedangkan norma baru yang harus dilakukan pemangku kepentingan, yakni konsisten mengevaluasi
testing dan
tracing.
Hal itu perlu dilakukan agar kondisi penyebaran covid-19 di suatu daerah diketahui. "Lakukan testing serta
tracing pada sejumlah kegiatan di ruang publik," ungkap Rerie.
Selain itu, pemerintah diminta mewaspadai efek psikologis masyarakat dalam menghadapi berbagai pelonggaran kegiatan di area publik. Pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) harus konsisten dilakukan.
"Agar kondisi terkendalinya penyebaran covid-19 tetap terjaga," ujar dia.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober 2021. Sejumlah evaluasi telah dilakukan pemerintah. Hasilnya, penyebaran covid-19 mulai terkendali di sejumlah kota di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)