Jakarta: Fenomena “no viral no justice” menjadi salah satu sorotan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam visinya Suyudi menegaskan, masyarakat yang melaporkan kasus ke polisi tidak seharusnya menunggu perkara tersebut viral di media sosial agar mendapat penanganan.
Menurutnya, mekanisme pelayanan kepolisian harus berubah. Setiap laporan harus diproses sejak awal, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian sesuai aturan hukum.
"Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum," tegas Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI dalam agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kapolri Terpilih Suyudi Ario Seto Punya Harta Rp5,8 Miliar
Laporan Polisi adalah Harapan Masyarakat
Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai laporan polisi bukan sekadar administrasi. Bagi korban, laporan tersebut merupakan bentuk harapan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, ia menilai pelapor perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus secara transparan tanpa harus mencari akses informal kepada penyelidik.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Hukumannya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," paparnya.
Polisi Bersama Masyarakat
Selain menyoroti penanganan laporan polisi, Suyudi mengusung doktrin kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat”.
Konsep tersebut ditempatkan sebagai arah transformasi Polri dengan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan.
Suyudi menyebutnya bukan sekadar jargon maupun pengganti program strategis yang pernah digunakan sebelumnya, seperti Promoter dan Presisi.
Jakarta: Fenomena “no viral no justice” menjadi salah satu sorotan
Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam visinya Suyudi menegaskan, masyarakat yang melaporkan kasus ke polisi tidak seharusnya menunggu perkara tersebut viral di media sosial agar mendapat penanganan.
Menurutnya, mekanisme pelayanan kepolisian harus berubah. Setiap laporan harus diproses sejak awal, mulai dari verifikasi hingga penyelesaian sesuai aturan hukum.
"Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum," tegas Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI dalam agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Laporan Polisi adalah Harapan Masyarakat
Suyudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai laporan polisi bukan sekadar administrasi. Bagi korban, laporan tersebut merupakan bentuk harapan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, ia menilai pelapor perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus secara transparan tanpa harus mencari akses informal kepada penyelidik.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Hukumannya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," paparnya.
Polisi Bersama Masyarakat
Selain menyoroti penanganan laporan polisi, Suyudi mengusung doktrin kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat”.
Konsep tersebut ditempatkan sebagai arah transformasi Polri dengan masyarakat sebagai pusat orientasi pelayanan.
Suyudi menyebutnya bukan sekadar jargon maupun pengganti program strategis yang pernah digunakan sebelumnya, seperti Promoter dan Presisi.
(ANN)