Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak masalah dengan usulan Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari soal pencabutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan yang dilayangkan Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu berujung putusan terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Enggak ada masalah mas, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Berbagai upaya sudah dilakukan agar Prima bisa ikut kontestasi politik 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyerang Prima buntut putusan tersebut. Kemudian, berujung pada isu liar.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ujar Agus.
Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima, apakah layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak masalah dengan usulan Ketua Fraksi
NasDem MPR Taufik Basari soal pencabutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Gugatan yang dilayangkan Prima ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu berujung putusan terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024.
"Enggak ada masalah mas, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Berbagai upaya sudah dilakukan agar Prima bisa ikut kontestasi politik 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyerang Prima buntut putusan tersebut. Kemudian, berujung pada isu liar.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," ujar Agus.
Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakpus yakni dengan mencabut gugatan perdata tersebut. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima, apakah layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)