medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah staf Kementerian Agama sebagai saksi guna mendalami kasus penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
KPK akan memeriksa mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono, Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Subhan Cholid, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Aryanto, Selasa (3/6/2014).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jl Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus haji ini. Dugaan KPK, pusaran kasus korupsi ini menyangkut pengadaan pondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk para jemaah haji.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah staf Kementerian Agama sebagai saksi guna mendalami kasus penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
KPK akan memeriksa mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono, Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Subhan Cholid, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Aryanto, Selasa (3/6/2014).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jl Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus haji ini. Dugaan KPK, pusaran kasus korupsi ini menyangkut pengadaan pondokan haji, biaya transportasi, dan pengadaan katering untuk para jemaah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)