medcom.id, Jakarta: Peningkatan status BNN selevel menteri membuat lembaga pimpinan Budi Waseso itu akan berada di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut pandjaitan. Selama ini, BNN berada di bawah koordinasi kepolisian.
"Saya menyarankan, yang selama ini dengan kepolisian, koordinasinya di bawah kendali Menkopolhukam Luhut Pandjaitan," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pekan depan. Yuddy menjelaskan, payung hukum yang mengatur peningkatan status BNN, baik dari fasilitas jabatan maupun keuangan akan dirampungkan pekan ini.
"Perpresnya disempurnakan seminggu ini. Insya Allah segera berlaku," katanya.
Menurut Yuddy, lembaga setara BNN seperti BNPT, Bakamla, dan Lemhanas juga mendapat perlakukan serupa. Keempatnya bakal berada di bawah kendali Menkopolhukam. Otomastis, pimpinan lembaga tersebut akan dipilih langsung oleh Presiden.
"Supaya cukup dukungan, anggaran dan mobilitas. BNPT, Bakamla, Lemhanas di bawah koordinasi Menkopolhukamkam, arahnya ke sana. Dipilih langsung oleh Presiden," ujarnya.
Peningkatatan status jabatan pimpinan menjadi setingkat menteri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, juga dilakukan untuk kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
medcom.id, Jakarta: Peningkatan status BNN selevel menteri membuat lembaga pimpinan Budi Waseso itu akan berada di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut pandjaitan. Selama ini, BNN berada di bawah koordinasi kepolisian.
"Saya menyarankan, yang selama ini dengan kepolisian, koordinasinya di bawah kendali Menkopolhukam Luhut Pandjaitan," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pekan depan. Yuddy menjelaskan, payung hukum yang mengatur peningkatan status BNN, baik dari fasilitas jabatan maupun keuangan akan dirampungkan pekan ini.
"Perpresnya disempurnakan seminggu ini.
Insya Allah segera berlaku," katanya.
Menurut Yuddy, lembaga setara BNN seperti BNPT, Bakamla, dan Lemhanas juga mendapat perlakukan serupa. Keempatnya bakal berada di bawah kendali Menkopolhukam. Otomastis, pimpinan lembaga tersebut akan dipilih langsung oleh Presiden.
"Supaya cukup dukungan, anggaran dan mobilitas. BNPT, Bakamla, Lemhanas di bawah koordinasi Menkopolhukamkam, arahnya ke sana. Dipilih langsung oleh Presiden," ujarnya.
Peningkatatan status jabatan pimpinan menjadi setingkat menteri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, juga dilakukan untuk kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)