Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penunjukan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukan itu. "Benar, Pak Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif," ujar Rini di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Pemilihan Mahfud sebagain Menteri PANRB menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, posisi Tjahjo diisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 14-15 Juli 2022.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penunjukan tersebut terhitung sejak 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya
Menteri PANRB definitif.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukan itu. "Benar, Pak Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif," ujar Rini di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Pemilihan Mahfud sebagain Menteri PANRB menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, posisi Tjahjo diisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 14-15 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)