Menag Fachrul Razi. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menag Fachrul Razi. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Masalah Cadar Diatur Masing-masing Lembaga

Theofilus Ifan Sucipto • 01 November 2019 13:48
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut pelarangan cadar menyesuaikan peraturan di lembaga masing-masing. Kebijakan itu tidak dipaksakan diterapkan di semua lembaga.
 
"Kalau di pegawai (Kementerian Agama) jelas ada aturannya," kata Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2019.
 
Mantan Wakil Panglima TNI itu enggan menjawab kapan aturan yang menimbulkan pro kontra itu diterapkan. Namun, dia menekankan penggunaan cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang.

Fachrul berencana larangan penggunaan nikab saat memasuki instansi pemerintahan. Hal itu demi alasan keamanan usai penusukan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
 
Wiranto diserang pasangan suami istri yang diduga masuk jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Abu Rara dan Fitri Andriayana, di Banten. Saat aksi itu, Fitri menggunakan cadar.
 
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang masuk instansi," kata Fachrul, Rabu, 30 Oktober 2019.
 
Dia menjelaskan larangan menutupi wajah sudah diatur di seluruh instansi pemerintah. Pegawai negeri sipil (PNS) pun tidak diperbolehkan menutupi wajah saat bekerja.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan