Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. (Foto: MI/Atet)
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. (Foto: MI/Atet)

Wacana Revisi UU Pilkada, KPU Minta DPR Bekerja Cepat

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Mei 2015 18:43
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum meminta DPR bekerja cepat jika ingin merevisi undang-undang Pilkada. Sebab, pendaftaran Pilkada 2015 akan dimulai 26-28 Juli 2015. Singkatnya waktu ditakutkan akan mengganggu proses Pilkada serentak itu.
 
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya menghormati rencana yang dilakukan DPR. Namun, jika benar ingin melakukan revisi, DPR diminta menyesuaikan dengan waktu tahapan pilkada.
 
"Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU Pilkada. Namun, kami berharap dilakukan dengan kilat. Mengingat hal yang mau diamandemen terkait dengan pendaftaran pasangan calon, maka revisi harus sudah selesai sebelum periode pendaftaran," kata Hadar melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
 
Menurut dia, jika revisi tersebut berjalan lambat, ditakutkan akan mengganggu tahapan Pilkada 2015. Sebab, waktu yang dimiliki KPU untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada menjadi berkurang.
 
"Baiknya selesai dalam keadaan masih cukup waktu untuk disosialisasikan. Kalau tidak akan mengganggu tahapan Pilkada," pungkas dia.
 
Seperti diketahui, DPR mewacanakan merevisi undang-undang Pilkada, agar partai politik yang berkonflik seperti PPP dan Partai Golkar dapat ikut bersaing dalam Pilkada 2015. Namun, wacana ini masih menimbulkan kontroversial, karena menguntungkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan