Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Susanto

Pansus Angket KPK Tetap Berjalan Meski MK Belum Ambil Keputusan

Husen Miftahudin • 08 September 2017 20:26
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Pansus Angket KPK akan tetap berjalan. Pansus diminta untuk tidak menggubris masukan Ketua Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Ashidiqqie yang meminta menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Ini sudah jalan dan sebentar lagi kesimpulan kok," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
 
Menurut Fahri, MK seharusnya tidak mengabulkan gugatan uji materi yang dilayangkan lembaga antirasuah itu. KPK disebut tidak memiliki keabsahan atau legal standing.

"Sudah pasti (MK) menolak. Enggak mungkin MK menyetujui gugatan ini," tegas Fahri.
 
Sebaliknya, Pansus Angket dibentuk sesuai prosedur karena disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin olehnya.
 
Di tempat berbeda, Jimly meminta DPR dan KPK menunggu putusan MK. Bila lembaga penafsir konstitusi itu membatalkan gugatan KPK yang mempertanyakan keabsahan pansus, maka seluruh pimpinan KPK harus hadir dalam rapat pansus.
 
"Sebaliknya kalau dianggap tidak sah, tentu DPR harus menghormati putusan MK. Kita tunggu saja, enggak lama lagi," tegas Jimly di Hotel Sultan, Jakarta.
 
Perseteruan DPR-KPK harus segera diredakan. Putusan MK diharap bisa memperbaiki dan membangun tradisi proses penegakkan hukum yang tak boleh diganggu politik.
 
"Penegak hukum juga harus normal jangan menggerakan mobilisasi. Nanti proses penegakkan keadilan itu harus bersih dari intervensi politik eksekutif, politik legislatif maupun politik media dan LSM," pungkas Jimly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan