Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Duga Fenomena Anggota Parpol Bayangan Masih akan Terjadi

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juli 2022 11:43
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut terdapat beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi saat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan tersebut akan dimulai awal Agustus 2022.
 
"Pelanggaranya yang terjadi misalnya input data anggota partai politik (parpol) tapi yang bersangkutan bukan anggota parpol," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Berkaca pada Pemilu 2019, terdapat parpol yang akan memalsukan alamat kantor. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran tidak ada kantor parpol di alamat yang dicantumkan dalam berkas pendaftaran parpol.

Bangja menilai fenomena ini tetap akan terjadi meski sistem informasi partai politik (Sipol) telah diperbarui. Ia menegaskan persoalan ini menjadi tanggungjawab bersama antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Tentu kita akan mengawasi proses pendaftaran, kemudian apakah KPU di provinsi kabupaten/kota sudah melakukan pengawsaan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis yang dibuat KPU," terangnya.
 

Baca: KPU Terima Permohonan Pembukaan Akses Sipol dari 42 Parpol


Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan seluruh parpol calon peserta pemilu perlu melakukan pemuktahiran data kepengurusan melalui Sipol. Pemuktahiran meliputi data kepengurusan parpol di seluruh tingkatan, keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen di setiap tingkatan, serta data domisili kantor tetap parpol dari tingkat pusat hingga daerah.
 
"Pada prinsipnya pimpinan parpol menyatakan dokumen dan informasinya benar ya kami akan anggap benar," ujar Hasyim saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022
 
Masa pendaftaran parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022. Pengumuman hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 16 Desember 2022. Setidaknya sudah ada 35 parpol nasional dan 7 partai lokal aceh yang tercatat dalam Sipol KPU per Kamis, 7 Juli 2022.
 
"KPU bekerja beradsarkan UU. Standar yang digunakan ialah UU. Klasifikasinya ada standar administratif sebagai peserta pemilu yang sesuai UU," kata Hasyim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan