Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Sebut Parpol Peserta Pemilu 2024 Terlihat pada Akhir 2022

Indriyani Astuti • 07 April 2022 14:24
Jakarta: Jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan sudah muncul pada akhir 2022. Sebab, berdasarkan draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU), waktu penetapan partai politik peserta pemilu dimulai sejak 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Pemungutan suara 14 Februari 2024 artinya akhir 2022 kita sudah bisa mengetahui partai mana saja yang menjadi peserta pemilu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam sebuah diskusi, Kamis, 7 April 2022.

Hasyim menjelaskan dalam rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pendaftaran politik peserta pemilu paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, pada rancangan PKPU ditetapkan pendaftaran akan dimulai pada 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022.

Adapun syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu wajib memiliki pengurus di seluruh provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi terkait dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota pada daerah terkait. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan tidak semua partai di Tanah Air aktif. Dari 75 partai politik terdaftar di Kemenkumham hanya 32 yang aktif secara administratif.

"Artinya, ada yang melakukan perubahan, kongres, Musyarawah Nasional (Munas) dan sebagainya yang disampaikan ke Kemenkumham," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, sejak 2018 ada partai politik yang belum pernah menyampaikan aktivitas apa pun ke Kemenkumham sejak mendaftar. Namun, ada perkembangan partai di Kemenkumham menjelang Pemilu 2024. Beberapa partai mendaftar, melakukan perubahan, dan penggantian nama.

"Dua partai baru saat ini, yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat," ucapnya.

Baca: Kemenkumham: Tidak Semua Partai di Indonesia Aktif

Baroto mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap partai politik yang tidak aktif. Partai-partai itu tidak bisa dibubarkan hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, dia mengakui tidak sedikit partai politik yang terjerat konflik internal. Sementara itu, banyak partai politik yang belum mempunyai Mahkamah Partai.

"Sejarah telah mencatat beberapa konflik partai bahkan ada yang tersisa masih berproses di pengadilan seperti Partai Demokrat dan Partai Berkarya," ucapnya.

Selain persoalan-persoalan tersebut, Baroto mengakui upaya integrasi data partai politik di Kemenkumhan dengan lembaga lain seperti KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum berjalan baik karena masih pengembangan. Dia mengingatkan agar KPU berhati-hati dengan duplikasi keanggotaan atau ada seseorang tercatat menjadi pengurus di suatu partai tetapi tercatat di partai lain.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>