Ilustrasi: Medcom.id.
Ilustrasi: Medcom.id.

DPR dan Pemerintah Sepakat Mempermudah Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Juni 2022 13:28
Jakarta: Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengoptimalisasi rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Hal itu menjadi semangat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“DPR dan pemerintah satu suara rehabilitasi tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit,” kata anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Baca: Cegah Peredaran Narkoba, BNNP DKI Gelar Operasi di Tempat Hiburan Malam

Wayan mengatakan ada stigma di tengah masyarakat bahwa rehabilitasi narkoba hanya diperuntukkan bagi orang berduit. Padahal, masyarakat biasa juga banyak yang menjadi korbannya.
 
“Adapun bagi para pengedar dan bandar narkoba akan diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas dia.
 
Wayan mengajak seluruh pihak menjauhi barang haram tersebut. Jangan sampai ada infiltrasi asing yang menjerumuskan sehingga menghancurkan masa depan Indonesia.
 
“Karena itu aparat penegak hukum harus kuat, tegas, dan tidak main-main dengan pemberantasan narkotika yang akan menghancurkan generasi masa depan,” papar dia.
 
Wayan mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja lebih maksimal. Dia optimistis BNN memiliki terobosan untuk memberantas masalah narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan