Jakarta: Komisi II DPR akan mempertimbangkan pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masa kampanye Pemilu 2024. Presiden mengusulkan durasi masa kampanye 90 hari.
"Pendapat Presiden tentu akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR untuk mengambil keputusan. Dan saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut," kata Yanuar di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Dia menjelaskan hasil pertemuan Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Ada dua opsi terkait durasi masa kampanye, yaitu 75 dan 90 hari. Menurut dia, KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari.
"KPU agar menjelaskan hal-hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul," ujar dia.
Yanuar mengatakan hasil simulasi KPU tersebut belum diterima Komisi II DPR dan akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan. Makanya, Komisi II DPR belum memutuskan durasi masa kampanye apakah 90 hari atau 75 hari.
Baca: Rapat Pemilu Batal, KPU: Kami Sudah Ikuti Jadwal dengan DPR
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye seperti efektivitas dan efisiensi. Pertimbangan lainnya, potensi pertentangan, perseteruan, bahkan konflik.
"Yang mungkin saja terjadi akibat durasi kampanye yang panjang," ujar dia.
Menurut Yanuar, semakin lama masa kampanye, membuat biaya semakin meningkat dan praktik politik uang lebih terbuka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Presiden dan KPU menilai kampanye perlu dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.
Jakarta: Komisi II
DPR akan mempertimbangkan pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masa kampanye
Pemilu 2024. Presiden mengusulkan durasi masa kampanye 90 hari.
"Pendapat Presiden tentu akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR untuk mengambil keputusan. Dan saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut," kata Yanuar di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
Dia menjelaskan hasil pertemuan
Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Ada dua opsi terkait durasi masa kampanye, yaitu 75 dan 90 hari. Menurut dia, KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari.
"KPU agar menjelaskan hal-hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul," ujar dia.
Yanuar mengatakan hasil simulasi KPU tersebut belum diterima Komisi II DPR dan akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan. Makanya, Komisi II DPR belum memutuskan durasi masa kampanye apakah 90 hari atau 75 hari.
Baca:
Rapat Pemilu Batal, KPU: Kami Sudah Ikuti Jadwal dengan DPR
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye seperti efektivitas dan efisiensi. Pertimbangan lainnya, potensi pertentangan, perseteruan, bahkan konflik.
"Yang mungkin saja terjadi akibat durasi kampanye yang panjang," ujar dia.
Menurut Yanuar, semakin lama masa kampanye, membuat biaya semakin meningkat dan praktik politik uang lebih terbuka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Presiden dan KPU menilai kampanye perlu dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)