Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

KTP Khusus Direkomendasikan MUI untuk Penghayat Kepercayaan

Ilham wibowo • 30 November 2017 05:53
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi terkait pencatuman penghayat kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) agar dibuat secara khusus tanpa mengubah format yang ada. Implementasi putusan Mahkakah Konstitusi (MK) itu kemudian dinilai bisa terpenuhi.
 
"MUI mengusulkan KTP-nya itu dibuat secara khusus saja. Supaya tidak menimbulkan masalah dan penolakan, tapi keinginan daripada MK itu supaya terpenuhi," kata Ketua Umum MUI KH Ma`aruf Amin dikutip Antara, Rabu 29 November 2017.
 
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Rakenas ketiga MUI di Kota Bogor, Jawa Barat. Pilihan dibuatkan KTP khusus agar dapat mencegah timbulnya kontraksi dan kegaduhan di masyarakat. 

MUI mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut yakni pemerintah wajib melayani warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identigas pribadinya dengan ketentuan. Pemerintah dapat melakukan pencatuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu keluarga. Pemerintah dapat mencetak KTP yang mencantumkan kolom penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan. 
 
Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik. 
 
Menurut Ma`aruf, pemerintah tidak perlu menambah KTP yang ada dengan menambahkan penghayat kepercayaan. KTP yang sudah ada tetap saja, karena agama tidak boleh disejajarkan dengan penghayat kepercayaan. 
 
"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," tutur Ma`aruf. 
 
Mengubah KTP yang sudah ada saat ini dinilai tidak efisien karena akan menelan biaya besar. Pembuatan KTP baru pun hanya dibutuhkan bagi warga yang menganut penghayatan kepercayaan. 
 
"Supaya lebih efisien, dibuatkan untuk mereka saja, kalau bikin baru lagi, nanti ada tiang listrik yang ketabrak lagi," ujarnya. 
 
Dalam rekomendasi Rakernas ketiga ini disampaikan pula sikap MUI terkait putusan MK Nomor Perkara 97/PPU-XIV/2016 tentang pencantuman penghayat kepercayaan dalam KTP. Putusan MK itu pun sudah bersifat final dan mengikat. Sikap MUI sebagai berikut:
 
Pertama, MUI sangat menyesalkan putusan MK tersebut. Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan penghayat kepercayaan. 
 
Kedua, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. 
 
Ketiga, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hiduo orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak dan aspiratif. 
 
Keempat, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dan kelima, MUI sapakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan