Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Menag Berharap Masalah Keagamaan Bisa Diselesaikan dengan RUU

Meilikhah • 10 November 2014 17:52
medcom.id, Jakarta: Melihat masih banyaknya persoalan terkait keagamaan, seperti pembangunan rumah ibadah hingga penyiaran agama, Kementerian Agama akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Agama.
 
Dalam RUU tersebut, pemerintah memiliki harapan mampu menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan keagamaan seperti yang masih terjadi hingga kini.
 
"RUU ini intinya memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk dalam dua hal, memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan agama yang dianutnya nanti," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, yang menjadi pokok perhatian pemerintah kini bukan hanya persoalan enam agama yang diakui pemerintah melainkan bagaimana memberi perlindungan yang sama kepada setiap orang yang beragama.
 
"Jangan dulu menggunakan kata diakui atau tidak. Meskipun di internal kita ada pro kontra apakah negara punya kewenangan mengakui atau tidak. Tapi, bagaimana memberikan perlindungan, ini persoalan amanah yang harus dijalankan," kata Lukman.
 
Rencananya, RUU ini akan dirampungkan pada April 2015 mendatang setelah sebelumnya dilakukan pembicaraan dan pembahasan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan keagamaan, salah satunya mendengarkan pendapat dari tokoh-tokoh agama untuk menyempurnakan RUU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan