Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) untuk memberikan jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jaminan pensiun menjadi pembeda antara PPPK dan aparatur negeri sipil (ASN).
"PPPK bisa juga dipotong iuran pensiunnya, sehingga berhak mendapat pensiun. Itu sedang dalam permbicaraan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Bima mengatakan apabila terobosan baru itu dilakukan, tidak ada lagi yang membedakan PPPK dengan ASN. Sehingga pekerja dengan status PPPK tidak perlu menjadi ASN.
"Namun demikian, ada seorang PPPK yang ingin berpindah jadi ASN dengan formasi berbeda, sejauh syarat dipenuhi itu dipersilahkan," jelas Bima.
Di samping itu, dia menjelaskan seleksi guru juga tidak lagi melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka akan melalui program PPPK.
"Jadi tidak perlu pusing berpindah PPPK ke PNS. Karena nanti status guru adalah PPPK, yang guru PNS akan menunggu batas usia pensiunya dan dia akan menjadi PPPK," tuturnya.
Baca: Seleksi Penerimaan Guru Tidak Lagi Melalui CPNS
Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) untuk memberikan jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jaminan pensiun menjadi pembeda antara PPPK dan aparatur negeri sipil (
ASN).
"PPPK bisa juga dipotong iuran pensiunnya, sehingga berhak mendapat pensiun. Itu sedang dalam permbicaraan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Bima mengatakan apabila terobosan baru itu dilakukan, tidak ada lagi yang membedakan PPPK dengan ASN. Sehingga pekerja dengan status PPPK tidak perlu menjadi ASN.
"Namun demikian, ada seorang PPPK yang ingin berpindah jadi ASN dengan formasi berbeda, sejauh syarat dipenuhi itu dipersilahkan," jelas Bima.
Di samping itu, dia menjelaskan seleksi guru juga tidak lagi melalui jalur calon pegawai negeri sipil (
CPNS). Mereka akan melalui program PPPK.
"Jadi tidak perlu pusing berpindah PPPK ke PNS. Karena nanti status guru adalah PPPK, yang guru PNS akan menunggu batas usia pensiunya dan dia akan menjadi PPPK," tuturnya.
Baca: Seleksi Penerimaan Guru Tidak Lagi Melalui CPNS Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)