endahara Umum PSI Suci Mayang Sari.
endahara Umum PSI Suci Mayang Sari.

Laporan Dana Kampanye PSI Dinyatakan Sesuai UU

31 Mei 2019 15:00
Jakarta: Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) parpol peserta pemilu 2019 telah selesai dilakukan. Hasilnya, LPPDK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan sesuai undang-undang yang berlaku.
 
Audit dana kampanye dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
“Dalam kesimpulannya KAP menyatakan menurut opini kami asersi atas Laporan Dana Kampanye PSI dalam laporan dana kampanye semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019.

Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Suci, laporan dana kampanye PSI sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 34 Tahun 2018.
Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lama 10 hari sejak hasil audit diterima dari KAP melalui website KPU.
 
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, kami akan terus berusaha mengikuti aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan ini kami telah sesuai dengan aturan tentang laporan dana kampanye partai politik,” katanya.
 
Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lama 10 hari sejak hasil audit diterima dari KAP melalui website KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan